Indonesia agrees to repatriate Filipino woman who spent years on death row over drug traffickingIndonesia agrees to repatriate Filipino woman who spent years on death row over drug trafficking
Indonesia Setuju Memulangkan Wanita Filipina yang Menghabiskan Tahun-tahun di Death Row atas Kasus Narkoba
Pemerintah Indonesia telah setuju untuk memulangkan seorang wanita Filipina yang telah menghabiskan bertahun-tahun di death row atas tuduhan penjualan narkoba. Maria Elvira Pinto Exposto, 54 tahun, ditangkap pada tahun 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta setelah kedapatan membawa 1,5 kilogram metamfetamin di dalam tasnya.
Exposto awalnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, namun kemudian hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding yang diajukan oleh pengacaranya. Kini, setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun, dia akhirnya akan dipulangkan ke Filipina.
Keputusan untuk memulangkan Exposto diambil setelah pertemuan antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Kedua pemimpin negara tersebut sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam penanganan kasus narkoba dan memberikan perlindungan kepada warga negara masing-masing yang terlibat dalam kasus tersebut.
Repatriasi Exposto merupakan langkah positif dalam hubungan antara Indonesia dan Filipina. Hal ini juga menunjukkan bahwa kedua negara tersebut bersedia untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warga negaranya, termasuk dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan narkoba.
Meskipun Exposto akan segera dipulangkan ke Filipina, kasusnya tetap mengingatkan kita akan bahaya yang terkait dengan perdagangan narkoba. Pemerintah Indonesia harus tetap waspada dan bersikap tegas terhadap peredaran narkoba di negara ini, sambil tetap memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dari para narapidana tetap dihormati.
Kita berharap bahwa keputusan untuk memulangkan Exposto akan membawa kedamaian bagi keluarga dan kerabatnya, serta menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum, termasuk dalam hal perdagangan narkoba.