Seorang hakim federal di Texas akan mendengarkan argumen tentang kesepakatan kesepakatan Boeing dalam kasus 737 Max di Indonesia. Boeing telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengakhiri penyelidikan pidana atas kecelakaan yang terjadi pada pesawat 737 Max di Indonesia pada tahun 2018.
Kesepakatan ini meminta Boeing untuk membayar denda sebesar $ 2,5 miliar dan mengakui kesalahan perusahaan dalam menyembunyikan informasi kepada regulator tentang masalah keselamatan pada pesawat tersebut. Namun, kesepakatan ini masih harus disetujui oleh hakim federal sebelum menjadi resmi.
Para pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat 737 Max di Indonesia telah menyuarakan keberatan mereka terhadap kesepakatan ini. Mereka berpendapat bahwa denda yang dikenakan terhadap Boeing tidak sebanding dengan kesalahan yang mereka lakukan dan bahwa perusahaan seharusnya diadili secara pidana.
Hakim federal di Texas akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan tentang apakah kesepakatan ini harus disetujui atau tidak. Keputusan tersebut akan sangat berdampak pada kasus ini dan mungkin akan mempengaruhi bagaimana perusahaan-perusahaan besar lainnya ditangani dalam kasus serupa di masa depan.
Kecelakaan pesawat 737 Max di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang keselamatan penerbangan dan kredibilitas Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki reputasi perusahaan dan memastikan bahwa kesalahan serupa tidak terjadi di masa depan.
Dengan mendengarkan argumen dari berbagai pihak, hakim federal di Texas diharapkan dapat membuat keputusan yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semoga keputusan yang diambil dapat membawa keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.