Menurut laporan terbaru, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah mengumumkan bahwa Indonesia telah setuju untuk mengirimkan seorang narapidana wanita asal Filipina yang telah dihukum mati karena kasus narkoba kembali ke negaranya.
Marcos, narapidana tersebut, telah dipenjara di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkoba. Namun, setelah berbagai upaya diplomasi dan perundingan antara pemerintah Filipina dan Indonesia, akhirnya kesepakatan untuk mengembalikan Marcos ke Filipina telah dicapai.
Presiden Duterte menyambut baik keputusan Indonesia tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerjasama yang baik dalam kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah Filipina akan terus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melindungi warganya yang terlibat dalam kasus narkoba di luar negeri.
Kepulangan Marcos ke Filipina diharapkan akan segera dilakukan dan pemerintah Filipina telah menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk menerima kembali narapidana tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan kasus narapidana asing secara adil dan bermartabat.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antar negara dalam penanganan kasus narkoba dan perlindungan hak asasi manusia. Semoga dengan kasus ini, kasus-kasus serupa di masa depan dapat diselesaikan dengan bijaksana dan adil demi kepentingan bersama.