France officially requests Indonesia to transfer death row prisoner Serge AtlaouiFrance officially requests Indonesia to transfer death row prisoner Serge Atlaoui
Prancis secara resmi meminta Indonesia untuk mentransfer narapidana yang dijatuhi hukuman mati, Serge Atlaoui. Permintaan tersebut diajukan oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Yves Le Drian, kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi.
Serge Atlaoui adalah seorang warga negara Prancis yang telah divonis mati oleh pengadilan Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba pada tahun 2007. Sejak saat itu, Prancis telah berupaya keras untuk meminta pengampunan dan pembatalan hukuman mati bagi Atlaoui.
Namun, hingga saat ini Indonesia tetap pada pendiriannya untuk mengeksekusi Atlaoui. Oleh karena itu, Prancis memutuskan untuk mengajukan permintaan transfer narapidana tersebut ke negara asalnya.
Permintaan ini didasari oleh alasan kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Prancis berharap agar Atlaoui dapat menjalani hukuman di negaranya sendiri, yang memiliki sistem peradilan yang lebih sesuai dengan standar internasional.
Selain itu, Prancis juga menegaskan bahwa mereka siap untuk memberikan jaminan bahwa Atlaoui akan menjalani hukuman yang adil dan sesuai dengan hukum di negaranya.
Indonesia sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan ini. Namun, diharapkan bahwa pihak berwenang akan mempertimbangkan dengan serius permintaan dari Prancis ini.
Sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, Indonesia diharapkan untuk memberikan perhatian yang serius terhadap permintaan ini. Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia juga diharapkan untuk mematuhi standar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, diharapkan bahwa Indonesia akan segera merespons permintaan Prancis ini dengan bijaksana dan memberikan keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.