Hakim Melempar Sebagian Gugatan terhadap Band Inggris The 1975 karena Ciuman Gay di Festival Musik Malaysia
Sebuah pengadilan di Malaysia telah memutuskan untuk menolak sebagian gugatan terhadap band asal Inggris, The 1975, atas insiden ciuman gay yang terjadi selama penampilan mereka di sebuah festival musik di negara tersebut. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Malaysia yang merasa terganggu dengan adegan ciuman tersebut.
Pada bulan April tahun lalu, The 1975 tampil di festival musik di Malaysia dan saat itu dua anggota band tersebut terlibat dalam ciuman gay di atas panggung. Insiden tersebut menuai kontroversi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tersebut, dan memicu protes dari sejumlah pihak yang menganggap adegan tersebut tidak pantas.
Namun, dalam putusannya, hakim menolak sebagian gugatan tersebut dengan alasan bahwa adegan ciuman gay tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku di Malaysia. Hakim juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat dalam hal seni dan budaya.
Meskipun demikian, hakim juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus tetap dijaga dengan memperhatikan nilai-nilai moral dan budaya yang berlaku di masyarakat. Hakim juga menyarankan agar pihak penyelenggara acara lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan acara-acara seni dan budaya di masa depan.
Keputusan hakim ini tentu saja menjadi sorotan publik di Malaysia, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok LGBTQ+ yang menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi dan hak-hak individu.
Dengan demikian, meskipun masih ada sebagian gugatan yang ditolak, keputusan hakim ini bisa dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi dan hak-hak individu di Malaysia. Semoga keputusan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai keberagaman dan kebebasan dalam seni dan budaya.