Seorang TikToker Indonesia dihukum karena dituduh melakukan penistaan terhadap agama karena komentarnya mengenai rambut Yesus Kristus. Kasus ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.
TikToker bernama Fadli, yang terkenal dengan konten-konten kreatifnya di platform media sosial TikTok, dihukum karena komentar yang dia buat tentang rambut Yesus Kristus. Dalam sebuah video yang diunggahnya, Fadli berkomentar bahwa menurutnya rambut Yesus seharusnya lebih klimis dan terlihat lebih modern.
Komentar yang dianggap merendahkan agama ini kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Beberapa grup agama Islam bahkan melaporkan Fadli ke pihak berwajib atas dugaan penistaan terhadap agama.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Fadli akhirnya dijatuhi hukuman penjara karena dianggap bersalah melakukan penistaan terhadap agama. Keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat, ada yang mendukung hukuman tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap agama, namun ada juga yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu berlebihan.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau komentar di dunia maya. Karena apa yang kita sampaikan di media sosial bisa berdampak besar dan bahkan bisa melanggar hukum jika tidak hati-hati.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus menghormati perbedaan agama dan keyakinan satu sama lain. Kita harus mampu menyampaikan pendapat dengan bijak dan tidak merendahkan agama atau keyakinan orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghormati keberagaman agama di Indonesia.